Thursday, July 26, 2012

Sembilan Hukum Berpuasa

1. Hukum Berpuasa Bagi Wanita Hamil.
Hukum islam membolehkan bagi wanita yang hamil untuk tidak berpuasa jika di khawatirkan adanya efek samping negatif bagi dirinya atau bayinya. Apabila yang hamil dan menyusui tidak berpuasa maka dia wajib menggantinya di hari lain tanpa membayar fidyah menurut mazhab imam abu hanifah. Sedangkan dalam mazhab syafi’i dan hambali bila keduanya mengkhawatirkan  keaadaan bayi atau janinnya saja maka yang hamil atau yang menyusukan harus menggantinya dengan tambahan membayar fidyah bagi yang hamil dan hanya mewajibkan qadha dan fidyah bagi yang menyusun.
2.  Hukum Berpuasa Bagi Ibu Menyusui.
1.     Hukum Islam membolehkan bagi yang hamil untuk tidak berpuasa jika yang hamil mengkhawatirkan adanya efek sampingan negatif bagi dirinya atau bayinya.
2.   Apabila yang hamil dan menyusui tidak berpuasa maka dia wajib menggantinya di hari lain tanpa memb ayar fidyah menurut mazhab Imam Abu Hanifah. Sedangkan dalam mazhab syafi’i dan hanbali bila keduanya hanya mengkhawatirkan keadaan bayi atau janinnya saja maka yang hamil atau yang menyusukan harus menggantinya dengan tambahan membayar  fidyah.Mahzab Malik membolehkan tidak membayar fidyah bagi yang hamil dan hanya mewajibkan qadha dan fidyah bagi yang menyusul.

3.     Bagaimana Cara Membayar Hutang Puasa Karena Hamil dan Menyusui.
Ada seorang wanita tidak puasa selama 2 minggu karena sedang hamil dan belum sempat dibayar (qodlo) pada tahun tersebut,sedangkan tahun berikutnya wanita tersebut berpuasa karena sedang menyusui.
Bagaimana cara membayar puasa-puasa tersebut.
Maka bagi wanita seperti itu, bayarlah pada kesempatan pertama ditambah dengan membayar fidyah (Memberi makan seorang fakir miskin)setiap hari tidak puasa dengan memberi makan seorang miskin. Ada ulama yang mewajibkan pula penambahan pembayaran fidyah seperti tersebut akibat menangguhkan pembayaran hingga tiba ramadhan berikut.

4.     Hukum Menggosok Gigi Saat Puasa.
Bersiwak /bersikat gigi dianjurkan oleh Nabi SAW dan dilakukan beliau berkali-kali sepanjang hari ketika beliau berpuasa. Menggunakan pasta gigi pun boleh selama tidak tertelan dengan sengaja.

5.     Disuntik Saat Puasa , Bolehkah ?
Menurut M.Quraish shihab diperbolehkan untuk disuntik saat sedang berpuasa, jadi suntikan itu tidak membatalkan puasa.

6.     Shalat Tarawih Sendirian.
Nabi SAW tiga malam berturut – turut salat tarawih berjamaah dimasjid, Kemudian banyak yang mengikuti. Maka beliau pun salat sendirian dirumah, karena khawatir umatnya akan menduga kalau shalat tarawih itu wajib. Karena itu tak ada halangan shalat tarawih dilaksanakan sendirian. Tetapi lebih utama jika dilakukan secara berjamaah, karena setelah wafatnya Nabi Muhammmad SAW alasan khawatir menjadi wajib tidak ada lagi.

7.     Menunda Haid Agar Bisa Puasa  Sebulan.
Ulama berbeda pendapat untuk soal ini. Ada yang membolehkan dan ada pula yang melarang. Haid mempengaruhi fisik dan fisikis wanita. Allah telah memberi kemudahan mengapa menolak?

8.     Hukum Puasa Bagi Lansia.
Dalam QS : Al-baqarah (2) : 184, antara lain dinyatakan : “ Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankanya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) : memberi makan seorang miskin.” Inilah dasar hukum yang membolehkan membayar fidyah bagi seseorang yang merasa sangat berat untuk berpuasa.  ini berlaku misalnya bagi orang yang sudah tua. Sahabat nabi, ibnu abbas, memasukkan wanita  yang hamil dan/, atau menyusui dalam kandungan  makna ayat di atas, sebagaimana diriwayatkan oleh pakar hadist al-Bazzar.
Sedangkan dalam pandangan mahzab Hambali wanita yang hamil atau menyusui, maka mereka tidak membayar fidyah. Tetapi  harus mengganti puasanya pada hari yang lain. Dalam mazhab  Ahmad dan syafi’i  kalau keduanya tidak berpuasa karena hanya khawatir keadaan jadin/bayi yang susukan saja, bukan terhadap diri mereka, maka mereka harus membayar fidyah dan dalam saat yang sama mengganti puasanya. Sedangkan bila  atas diri mereka saja, atau diri mereka bersama dengan bayi/janin, maka ketika  itu, mereka hanya berkewajiban mengganti puasa, dan tidak membayar fidyah.
Ini karena seseorang yang khawatir, walau atas dirinya saja, maka ia telah dibenarkan untuk tidak berpuasa serupa dengan orang sakit. Ini bersadar firman allah dalam QS al-baqarah (2) : 184; “ maka barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka ), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” Fidyah yang dibayarkan itu adalah memberi makan seorang miskin, seperti makanan sehari-hari yang bersangkutan, atau senilai dengan harga makanan itu. Nilainya tentu berbeda antara seorang dengan yang lain. Bukankah nilai makanan kita  berbeda-beda? Demikian, wallahu a’lam.

No comments:

Post a Comment

Please comment with courteous..?
Silahkan komentar dengan bijak ya..?