Hukum islam membolehkan bagi wanita yang
hamil untuk tidak berpuasa jika di khawatirkan adanya efek samping negatif bagi
dirinya atau bayinya. Apabila yang hamil dan menyusui tidak berpuasa maka dia wajib
menggantinya di hari lain tanpa membayar fidyah menurut mazhab imam abu
hanifah. Sedangkan dalam mazhab syafi’i dan hambali bila
keduanya mengkhawatirkan keaadaan bayi
atau janinnya saja maka yang hamil atau yang menyusukan harus menggantinya
dengan tambahan membayar fidyah bagi yang hamil dan hanya mewajibkan qadha dan
fidyah bagi yang menyusun.
2. Hukum Berpuasa Bagi Ibu Menyusui.
1. Hukum Islam membolehkan bagi yang hamil untuk
tidak berpuasa jika yang hamil mengkhawatirkan adanya efek sampingan negatif bagi
dirinya atau bayinya.
2. Apabila yang hamil dan menyusui tidak berpuasa
maka dia wajib menggantinya di hari lain tanpa memb ayar fidyah menurut mazhab
Imam Abu Hanifah. Sedangkan dalam mazhab syafi’i dan hanbali bila keduanya
hanya mengkhawatirkan keadaan bayi atau janinnya saja maka yang hamil atau yang
menyusukan harus menggantinya dengan tambahan membayar fidyah.Mahzab Malik membolehkan tidak
membayar fidyah bagi yang hamil dan hanya mewajibkan qadha dan fidyah bagi yang
menyusul.
3. Bagaimana Cara Membayar Hutang Puasa Karena
Hamil dan Menyusui.
Ada seorang wanita tidak puasa selama 2 minggu karena sedang hamil dan
belum sempat dibayar (qodlo) pada tahun tersebut,sedangkan tahun berikutnya
wanita tersebut berpuasa karena sedang menyusui.
Bagaimana cara membayar puasa-puasa tersebut.
Bagaimana cara membayar puasa-puasa tersebut.
Maka bagi wanita seperti itu, bayarlah pada kesempatan pertama ditambah
dengan membayar fidyah (Memberi makan seorang fakir miskin)setiap hari tidak
puasa dengan memberi makan seorang miskin. Ada ulama yang mewajibkan pula
penambahan pembayaran fidyah seperti tersebut akibat menangguhkan pembayaran
hingga tiba ramadhan berikut.
4. Hukum Menggosok Gigi Saat Puasa.
Bersiwak /bersikat gigi dianjurkan oleh Nabi SAW dan dilakukan beliau berkali-kali sepanjang
hari ketika beliau berpuasa. Menggunakan pasta gigi pun boleh selama tidak
tertelan dengan sengaja.
5. Disuntik Saat Puasa , Bolehkah ?
Menurut M.Quraish shihab diperbolehkan untuk disuntik saat sedang
berpuasa, jadi suntikan itu tidak membatalkan puasa.
6. Shalat Tarawih Sendirian.
Nabi SAW tiga malam berturut – turut salat tarawih berjamaah
dimasjid, Kemudian banyak yang mengikuti. Maka beliau pun salat sendirian
dirumah, karena khawatir umatnya akan menduga kalau shalat tarawih itu wajib.
Karena itu tak ada halangan shalat tarawih dilaksanakan sendirian. Tetapi lebih
utama jika dilakukan secara berjamaah, karena setelah wafatnya Nabi Muhammmad
SAW alasan khawatir menjadi wajib tidak ada lagi.
7. Menunda Haid Agar Bisa Puasa Sebulan.
Ulama berbeda pendapat untuk soal ini. Ada yang membolehkan dan ada pula
yang melarang. Haid mempengaruhi fisik dan fisikis wanita. Allah telah memberi
kemudahan mengapa menolak?
8. Hukum Puasa Bagi Lansia.
Dalam QS : Al-baqarah (2) : 184, antara lain dinyatakan : “ Dan wajib
bagi orang-orang yang berat menjalankanya (jika mereka tidak berpuasa) membayar
fidyah, (yaitu) : memberi makan seorang miskin.” Inilah dasar hukum yang
membolehkan membayar fidyah bagi seseorang yang merasa sangat berat untuk
berpuasa. ini berlaku misalnya bagi
orang yang sudah tua. Sahabat nabi, ibnu abbas, memasukkan wanita yang hamil dan/, atau menyusui dalam
kandungan makna ayat di atas,
sebagaimana diriwayatkan oleh pakar hadist al-Bazzar.
Sedangkan dalam pandangan mahzab Hambali wanita yang hamil atau menyusui,
maka mereka tidak membayar fidyah. Tetapi
harus mengganti puasanya pada hari yang lain. Dalam mazhab Ahmad dan syafi’i kalau keduanya tidak berpuasa karena hanya
khawatir keadaan jadin/bayi yang susukan saja, bukan terhadap diri mereka, maka
mereka harus membayar fidyah dan dalam saat yang sama mengganti puasanya.
Sedangkan bila atas diri mereka saja,
atau diri mereka bersama dengan bayi/janin, maka ketika itu, mereka hanya berkewajiban mengganti
puasa, dan tidak membayar fidyah.
Ini karena seseorang yang khawatir, walau atas dirinya saja, maka ia
telah dibenarkan untuk tidak berpuasa serupa dengan orang sakit. Ini bersadar
firman allah dalam QS al-baqarah (2) : 184; “ maka barang siapa diantara kamu
ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka ), maka (wajiblah baginya
berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” Fidyah yang dibayarkan itu adalah memberi makan seorang miskin, seperti
makanan sehari-hari yang bersangkutan, atau senilai dengan harga makanan itu.
Nilainya tentu berbeda antara seorang dengan yang lain. Bukankah nilai makanan
kita berbeda-beda? Demikian, wallahu
a’lam.
No comments:
Post a Comment
Please comment with courteous..?
Silahkan komentar dengan bijak ya..?