Wednesday, February 15, 2012

Aqiqah Bagi Orang yang Sudah Dewasa


Aqiqah merupakan ibadah  yang  di sunnahkan dengan penyembelihan seekor kambing atas bayi perempuan dan dua ekor atas bayi laki-laki pada hari ketujuh kelahirannya sebaimana di  sebutkan didalam hadist yang di di riwatkan oleh imam lima, Ahmand dan at Tirmidzi dari sumarah bahwa nabi shalallahu ‘alaihi sallam bersabda. “setiap anak di lahirkan itu terpelihara dengan aqiqahnya dan di sembelihkan hewan untuknya”. Dan hadist ini di shahihkan oleh at Tirmidzi.
 
Namun jika seseorang tidak memiliki kesanggupan melaksanakan aqiqah atas anaknya pada hari ketujuh maka ia bisa melakukannya pada hari ke empat belas, dua puluh satu atau kapanpun dirinya memiliki kesanggupan untuk melakukannya.
                
Termasuk dalam hal ini adalah dibolehkan bagi seseorang yang telah dewasa melakukan aqiqah atas dirinya sendiri karena tidak adanya dalil yang melarang hal demikian.
                
Sekelompok ulama hambali berpendapat bahwa seseorang di perbolehkan mengaqiqahkan dirinya sendiri sebagai suatu yang di sunnahkan. Aqiaqah tidak mesti di lakukan saat masih kecil. Dan seoranf ayah boleh mengaqiqahkan anak yang terlahir walaupun anak itu sudah baligh karena tidak ada batas waktu maksimalnya. (al Fiqh al Islam wa Adillatuhu juz IV hal 2748).
                
Dari alhasan al Bashri berkata,
”jika engkau belum di aqiqahi maka lakukanlah aqiqah atas dirimu sendiri meski dirimu sendiri telah dewasa”.(al Muhalla juz VII hal 528). (Baca juga : aqiqah untuk Ana atu saya).

  •  Menggabungkan Niat Aqiqah dan kurban.
                Terjadi perbedaan pendapat tentang hal ini di kalangan para ulama yang tidak membolehkan berasal dari para ulama maliki, Syafi’I dan riwayat dari imam Ahmad. Mereka beralasan bahwa masing-masing dari kedua ibadah tersebut memiliki sebab yang berbeda Satu dengan lainnya maka tidak bisa salah satunya menempati yang lainnya, seperti : dam (denda) tamattu dan dam fidyah.
               
 Adapun para ulama Hanafi dan riwayat dari imam Ahmad membolehkan penggabungan keduannya karena tujuan dari keduanya adalah taqarrub (mendekatkan diri) kepada allah swt dengan penyembelihan tersebut sehingga salah satunya memasuki yang lainnya sebagaimana shalat tahiyatul masjid bisa memasuki shalat fardhu bagi orang yang memasuki masjid.
                
Sementara pendapat yang tepat adalah do bolehkan penggabungan niat kurban dan aqiqah terutama bagi mereka yang tidak memiliki kelapangan rezeki dan mampu melaksakan keduanya secara terpisah. (Baca : Penggabungan aqiqah dank urban).

  • Aqiqah satu ekor kambing bagi lelaki.
                Aqiqah dengan menyembelih satu ekor kambing atas anak perempuan dan dua ekor kambing atas anak laki-laki adalah ibadah yang di sunnahkan dan bukan sebuah kewajiban, sebagaimana di tunjukkan hadist samurah di atas.
Juga hadist di riwayatkan oleh Tirmidzi dari Hafshah mengabarkan bahwa ‘ Aisyah pernah memberitahunya, bahwa Rasulullah ‘alaihi wasallam memerintahkan para sahabat untuk menyembelih dau ekor kambing yang telah cukup untuk anak perempuan.
                
Di dalam kitab “al Mausu’ah” di sebutkan bahwa para ulama Safi’i dan Hambali berpendapat bahwa sunnah mengaqiqahi anak lelaki dengan menyembelih dua ekor kambing yang cukup umur sedangkan atas anak perempuan dengan satu ekor kambing berdasarkan hadist Aisyah di Atas.

No comments:

Post a Comment

Please comment with courteous..?
Silahkan komentar dengan bijak ya..?